Kepala Kemenag Gunungkidul Sampaikan Pentingnya Tim Cegah Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

  Rabu, 24 April 2024 | 22:04:52 Dibaca 109
Kepala Kemenag Gunungkidul Sampaikan Pentingnya Tim Cegah Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Koordinasi Evaluasi dan Pembentukan Tim Cegah Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di RM Kebon Ijo, Rabu (24/4/2024) siang. 

Hadir memberikan sambutan, Kepala Kemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni MA., yang mengatakan, jika berbicara tentang konflik sosial, maka dapat dibayangkan yang menjadi penyebab konflik adalah tidak adanya kehidupan yang harmonis, sehingga kepentingan-kepentingan atau hal yang tadinya tidak menjadi permasalahan tiba-tiba menjadi masalah. Oleh karenanya, sebagai tokoh agama di tengah masyakarat sangat penting untuk mempunyai tim cegah dini tentang konflik sosial. 

“Ketika kita akan melakukan cegah dini, maka kita betul-betul harus paham daerah kita dengan tokoh-tokoh agamanya, ormasnya bagaimana, tokoh agamanya siapa, jika ada pengajian isinya bagaimana. Ini dalam rangka melakukan pencegahan sejak dini agar jangan sampai terjadi konflik terbuka,” jelas Sa’ban.

Dalam kesempatan ini, Sa’ban mengingatkan bahwa diminta atau tidak, KUA mempunyai tanggung jawab untuk terus meng-update data terkait jumlah penduduk berdasarkan agama, jumlah tempat ibadah dan data lainnya.

Rapat koordinasi dan evaluasi dipimpin oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Zuhdan Aris S.Ag. MA., yang menyampaikan beberapa hal mengenai regulasi cegah dini konflik sosial berdimensi keagamaan, serta pembentukan tim cegah dini konflik sosial berdimensi keagamaan dan menyampaikan tentang persiapan Penyuluh Agama Islam Award.

Adapun regulasi yang disampaikan adalah Kepdirjen Nomor 1583 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Islam, Sosialisasi KMA 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, Surat Edaran No. 03/DJ.III/HK.007/03/2024 tentang Pembentukan Tim Pencegahan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Islam di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (sna)

Penulis : Siti Nurafrianti

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul