Dilihat 327 kali

Kedudukan Tugas dan Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, 

1. Kedudukan

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala.

2. Tugas

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;

b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;

c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;

d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;

e. pembinaan kerukunan umat beragama;

f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan

h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.