Kedudukan Tugas dan Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, 

1. Kedudukan

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala.

2. Tugas

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;

b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;

c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;

d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;

e. pembinaan kerukunan umat beragama;

f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan

h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.