PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Maklumat Pelayanan
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada PPID Kementerian Agama dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin - Kamis
Jam Layanan : 07.30 WIB - 16.00 WIB
Jumat
Jam Layanan : 07.30 WIB - 16.30 WIB
Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.