HAB Ke-76, ASN Kemenag Gunungkidul Wakaf Uang Digital Serentak

  Rabu, 05 Januari 2022 | 15:40:15 Dibaca 175
HAB Ke-76, ASN Kemenag Gunungkidul Wakaf Uang Digital Serentak

Wonosari (Kemenag Gunungkidul) - Salah satu kegiatan monumental dalam rangka peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul adalah melakukan wakaf uang digital serentak bagi ASN di lingkungan Kemenag Gunungkidul pada Senin (3/1/2022). Menurut Kepala Kemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA, wakaf uang digital serentak merupakan rangkaian kegiatan setelah launching Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) tanggal 3 November 2021 di Kabupaten Gunungkidul.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gunungkidul, Hj. Sri Sugiyanti, SH. M.Hum menjelaskan wakaf uang digital serentak ini digerakkan oleh Penyuluh Agama Islam Honorer (PAH) yang telah mendapat SK sebagai penanggungjawab PWUD di 18 KUA se-Kabupaten Gunungkidul dan telah mendapat pembekalan teknis tentang metode sosialisasi, edukasi dan literasi wakaf yang komprehensif dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI). “Dengan pelaksanaan wakaf uang digital serentak ini akan menjadi tahapan awal dalam melakukan mobilisasi wakaf uang di Kabupaten Gunungkidul. Tercatat lebih dari 80 persen ASN di lingkungan Kemenag Gunungkidul berwakaf uang secara digital dan terhimpun dana lebih dari Rp. 40 juta oleh para Nazhir Wakaf Uang yang merupakan awal untuk memasyarakatkan wakaf sebagai pondasi kesejahteraan dan kemandirian umat,” katanya pada Selasa (4/1/2022).

Para wakif dapat memilih 3 program wakaf yang diusung oleh tiga nazhir wakaf uang melalui platform PasifAmal.id yaitu program Dana Abadi Kemaslahatan Umat oleh Nazhir Dewan Masjid Indonesia DIY, program Dana Abadi Pemberdayaan Mustahik oleh Nazhir PBNU (PWNU Care-LazisNU DIY) & program Dana Abadi Pengelolaan Tanah Wakaf oleh Nazhir Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia. Wakaf uang dapat dilakukan mulai Rp. 50 ribu yang langsung diterima di rekening Nazhir Wakaf Uang dan seluruh wakif akan menerima Sertifikat Wakaf Uang dan Akta Ikrar Wakaf Uang dari LKS PWU BTN Syariah. 

Fokus utama dari pengelolaan wakaf uang ini nantinya akan digunakan untuk pengelolaan tanah-tanah wakaf yang ada di Kabupaten Gunungkidul secara produktif untuk pertanian dan peternakan yang akan melibatkan masyarakat, khususnya para mustahik yang ada di kapanewon dengan tujuan membuka lapangan kerja dan menumbuhkan ekonomi umat. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan revitalisasi KUA dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan dengan kegiatan ekonomi berbasis syariah. (sri) 

Penulis : Peny Zakat & Wakaf

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul