MTsN 7 Gunungkidul Adakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

  Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:03:02 Dibaca 152
MTsN 7 Gunungkidul Adakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Nglipar (MTsN 7 Gunungkidul) -- Berdasarkan SK Ditjen Pendis No. 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, MTsN 7 Gunungkidul melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di madrasah setempat dengan dihadiri Tim asesor dari Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY dan Kabupaten Gunungkidul, Pengawas Madrasah, Komite, dan seluruh stakeholder madrasah, Rabu (21/10/2020).

Pada saat acara pembukaan PKKM, Kepala MTsN 7 Gunungkidul, Miftahul Ichwan mengatakan bahwa untuk mempersiapkan penilaian membutuhkan semangat serta kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada di MTsN 7 Gunungkidul ini. Jadi apapun hasilnya bukan tujuan utama dari penilaian ini, tetapi bagaimana MTsN 7 ini terus meningkatkan kinerja serta kwalitas sesuai dengan kemampuan yang kami miliki. "Dan yang tidak kalah penting bahwa Madrasah kami harus memiliki unggulan  yang dapat dijadikan  daya tarik bagi madrasah ini ," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Pengawas Madrasah, Sugeng Wibowo, menyampaikan bahwa dalam PKKM ini efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.

Jadi indikator-indikator tersebut dikembangkan dalam pelaksanaan tugas kepala madrasah dalam 5 unsur utama, yaitu yang pertama usaha pengembangan madrasah, lalu kedua pelaksanaan tugas manajerial,  ketiga pengembangan kewirausaahan, keempat pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan ke lima adalah hasil kinerja kepala madrasah. "Kesimpulannya penilaian ini bukan hanya untuk kepala saja tetapi untuk semua stakeholder di madrasah," ungkap Sugeng.

Selanjutnya  Kasi Dikmad Kemenag Gunungkidul, Taufik Ahmad Soleh mengatakan jika PKKM ini merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada tiap indikator pemenuhan standar. "Jadi kami sebagai tim penilai akan melakukan tugas kami secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah," tandas Taufik.

Sementara itu, Nurhuda, Kasi Kelembagaan dan Informasi Madrasah Kemenag DIY sebagai  Tim Penilai, menyampaikan jika kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaring  informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala  madrasah, selain itu juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja kepala madrasah, juga untuk menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan menjamin objektifitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah, lalu untuk menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan, dan untuk menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan kredit dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. "Jadi dengan adanya PKKM ini dimaksudkan untuk mendorong pengembangan kualitas madrasah sesuai dengan potensi yang dimilikinnya , " harapan Nurhuda. (les).

Tetap sehat dan semangat #Lawan Covid-19

Penulis : MTsN Nglipar/MTsN 7

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul