KUA Panggang Adakan Sosialisasi SK Dirjen Bimas Islam Terkait Wakaf

  Jumat, 13 Oktober 2023 | 06:09:03 Dibaca 163
KUA Panggang Adakan Sosialisasi SK Dirjen Bimas Islam Terkait Wakaf

Panggang (KUA Panggang) - KUA Panggang melakukan sosialisasi SK Dirjen Bimas Islam Nomor 564 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 565 tahun 2022 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.

Sosialisasi ini diadakan di Balai Nikah KUA Panggang, Kamis (11/10/2023). Hadiri Kepala KUA Panggang Jemino S.H.I, penghulu sekaligus penanggungjawab wakaf di KUA Panggang H. Yosep Muniri S.Ag. MA,  NAdzir PDHI Galih Sukandar S.H.I,  Nadzir NU Rusyanto S.Pd.I, dan Nadzir Muhammadiyah Abdur Rahman M.Pd.

Kepala KUA Panggang Jemino dalam sambutannya berharap agar para nadzir dalam memproses perwakafan mengacu pada SK Dirjen Bimas Islam nomor 565 tahun 2022, terutama dalam blangko-blangko ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, dan pengesahan nadzir.

"Saat ini perwakafan di Panggang alhamdulillah sudah berjalan secara dinamis dan dilakukan secara terus menerus. Hal ini dibuktikan setiap tahun ada peningkatan masyarakat yang mengajukan proses perwakafan ke KUA. Saat ini program Kemenag dalam perwakafan yaitu jemput bola layanan wakaf, maka mohon kerja sama nadzir untuk merealisasikan program jemput bola tersebut," katanya seraya menegaskan hal ini penting untuk peningkatan layanan kepada masyarakat, terkhusus wakaf agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Yosep Muniri menyampaikan bahwa dengan terbitnya SK Dirjen Bimas Islam Nomor 565 Tahun 2022 terkait perubahan blangko-blangko administrasi wakaf benda tidak bergerak, maka KUA Panggang melakukan koordinasi dengan segenap stakeholder perwakafan, khususnya terkait format Akta Ikrar Wakaf agar sesuai dengan juknis tersebut.

Penulis : KUA Panggang

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul