Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA mengatakan bahwa tugas Penyuluh Agama Islam diantaranya adalah sebagai mufti, yaitu pemberi fatwa.
Kemudian sebagai mufassir, yaitu memiliki kemampuan menafsirkan teks-teks agama, Al Qur’an dan hadis untuk menjadi pedoman hidup. “Tentunya dalam menafsirkan ayat Al Qur’an atau teks hadis tidak boleh lepas dari pemahaman para ulama,” tuturnya.
Selanjutnya, sebagai mubasyir. Seorang penyuluh dalam dakwahnya adalah menyenangkan, bukan menyusahkan.
Hal ini disampaikan Sa’ban usai melantik Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama di ruang rapat kantor setempat, Senin (29/1/2024). Hadir sebagai saksi, Kepala Subbagian Tata Usaha Drs. H. Andar Prasetyo MA dan Kepala Seksi Bimas Islam H. Zuhdan Aris S.Ag MA.
Penyuluh Agama Islam Fungsional yang dilantik, yaitu Vitra Ariningtyas S.Kom.I (KUA Wonosari), Faqih Helmy Maulana S.Fil.I (KUA Girisubo) dan Jumrotul Ngatiqoh S.Kom.I (KUA Patuk).
Sa’ban mengatakan bahwa jabatan ini harus disyukuri dengan menunjukkan kinerja. “Sebagai wujud syukur, maka kita harus menunjukkan kinerja kita. Kinerja kepada bangsa dan negara ini melalui Kementerian Agama dan tentu saja melalui KUA atau warga binaan ditempat masing-masing. Kinerja adalah hasil kerja, sehingga dalam kinerja, kita tidak hanya bekerja tetapi juga produktif,” katanya.
“Selamat melaksanakan tugas sebagai penyuluh yang profesional. Dengan terpenuhinya hak, maka kewajiban harus terpenuhi juga. Dengan melaksanakan tugas kita sebaik-baiknya, semoga Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul kedepan menjadi lebih baik,” pungkas Sa’ban.
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti