Gunungkidul (Kankemenag) – Insan pers menjadi bagian integral pemerintah dalam upaya membangun kesadaran masyarakat untuk taat asas yang berlaku. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Arief Gunadi, pada acara silaturahmi antara Kepala Kankemenag Gunungkidul beserta jajaran dengan insan pers di Kabupaten Gunungkidul yang diadakan di Gedung PLHUT Kankemenag Gunungkidul, Selasa (11/5/2021).
“Silaturahmi kami dengan media massa, lebih pada ketaatan kami melaksanakan program mandatori dan menjaga masyarakat Kabupaten Gunungkidul agar tidak terpapar Covid-19, sehingga masyarakat sehat dan dapat beraktivitas dengan nyaman,” ungkap Arief.
Terkait pelaksanaan Idulfitri, salah satu politik negara adalah mengamanatkan perantau untuk tidak mudik. “Ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah ingin menjaga warganya dari pandemi. Bercermin dari meningkatnya penyebaran Covid-19 di India saat perayaan keagamaan di Sungai Gangga,” paparnya.
Arief melanjutkan, pada surat edaran Menteri Agama Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442H/2021 di Saat Pandemi Covid, sudah diatur pelaksanaan salat Idulfitri, yaitu jemaah yang hadir tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarjemaah. “Estimasi tempat yang digunakan untuk salat Idulfitri, baik masjid, musala atau lapangan, ada 1230 tempat yang sudah dilaporkan penyuluh kami dari kapanewon masing-masing,” terang Arief seraya berharap panitia penyelenggara salat Idul Fitri dapat memantau agar tidak ada salaman usai khutbah dan khatib tidak dihadirkan dari luar daerah.
Arief menjelaskan bahwa takbir keliling ditiadakan karena akan menimbulkan kerumunan massa. Sedangkan untuk takbir di masjid atau musala, dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Arief juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah. “Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menyucikan dirinya,” pungkasnya (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti