Dilihat 54 kali

Standar Pengelolaan Kepegawaian dan Organisasi Keuangan Administrasi

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama

Nila Dasar ASN Kementerian Agama Republik Indonesia

  1. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    merupakan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab Pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Integritas;
    merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, sebagai pribadi atau Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar.
  3. Profesionalitas;
    merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
  4. Tanggung Jawab;
    merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
  5. Keteladanan; 
    merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.
  • Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama [Lihat]
  • Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama [Lihat]