Gunungkidul (Kankemenag) – UNESCO mengartikan toleransi sebagai sikap saling menghormati, saling menerima, saling menghargai ditengah keragaman budaya, kebebasan berekspresi dan karakter manusia.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA pada acara Pembinaan Aktor Kerukunan di Kabupaten Gunungkidul yang digelar Kemenag Gunungkidul di Pendopo Pantai Sundak, Rabu (17/11/2021).
Sa’ban mengatakan bahwa toleransi merupakan salah satu indikator moderasi beragama dan mengajak peserta untuk menerapkan moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran.
Dalam kesempatan ini, Sa’ban mengajak peserta untuk menghindari sikap intoleransi. Mengutip pernyataan Hunsberger, intoleransi terjadi akibat keyakinan yang berlebihan yang kemudian melahirkan, stereotip terhadap kelompok lain yang direndahkan, sikap tidak suka yang mendalam terhadap kelompok lain dan melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap kelompok lain, baik secara interpersonal maupun dalam hal kebijakan politik-sosial.
Sebelumnya, Kepala Subbag TU, Drs. H. Andar Prasetyo, MA dalam laporannya mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aktor kerukunan terkait moderasi beragama. “Moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa. Aktor kerukunan berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya seraya mengatakan bahwa tanggal 16 November 2021 diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional.
Hadir sebagai narasumber lainnya, Kapten Yunus Siregar dari KODIM 0730 Gunungkidul dengan materi Wawasan Kebangsaan dan Budiharjo dengan materi Harmonisasi dalam Kebhinnekaan. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti