Saptosari (KUA Saptosari) - Itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat dan rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk membantu masyarakat Kecamatan Saptosari, khsususnya warga Kalurahan Monggol yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Kementerian Agama Gunungkidul dalam hal ini diwakili KUA Saptosari dan Pengadilan Agama Wonosari berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah selama 2 hari, Rabu-Kamis (8-9/6/2022) bertempat di Balai Kalurahan Monggol Kapanewon Saptosari.
Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 60 pasangan suami istri, yang dilaksanakan 30 pasang di hari pertama dan 30 pasang di hari kedua. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh KUA Saptosari.
Program Sidang Itsbat nikah terpadu dibuka langsung oleh Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, M.A., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Panewu Kapanewon Saptosari, Kapolsek Saptosari dan Danramil Saptosari. Peserta itsbat nikah sangat antusias mengikuti program ini dengan mengenakan pakaian adat jawa.
Pelaksanaan pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen. Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah. masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, Disdukcapil mengeluarkan Kartu Keluarga yang diproses pada hari itu juga. (Mus)
Penulis : KUA Saptosari
Editor : Andi Eko