Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Sehubungan dengan usulan Penggantian Antar Waktu Penyuluh Agama Islam Non PNS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melakukan panggilan untuk mengikuti Uji Kompetensi kepada Saryoto, S.Hum dan Alfian Febriana Yusuf pada Rabu (15/2/2023) siang. Bertindak sebagai penguji adalah Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA., dan Kepala Seksi Bimas Islam, H. Zuhdan Aris, S.Ag., MA.
Sa’ban menjelaskan bahwa tugas penyuluh adalah membantu pemerintah untuk menyampaikan informasi-informasi dalam hal layanan keagamaan. “Secara susbtansial tugas penyuluh baik PNS maupun non PNS itu sama, yaitu memberikan layanan keagamaan kepada umat Islam ditempat panjenengan, oleh karenanya ada persyaratan harus memiliki warga binaan,” jelasnya.
Diketahui bahwa ketentuan Penyuluh Agama Islam yang terbaru adalah selain memiliki Dua Kelompok Binaan umum, juga harus memiliki Satu Kelompok Binaan Khusus dan Satu Kelompok Binaan melalui Media Sosial.
Sa’ban juga mengucapkan selamat bergabung kepada Saryoto dan Alfian, Sa’ban berharap agar mereka senantiasa berkoordinasi dengan KUA tempat mereka akan ditugaskan. “Terus berkoordinasi dengan KUA tempat panjenengan, dengan penyuluh agama yang sudah ada dan juga segera bergabung dan menyesuaikan diri,” harapnya.
Sebelumnya, Kasi Bimas Islam menjelaskan bahwa kedua kandidat ini akan ditempatkan sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS di KUA Kapanewon Purwosari dan KUA Kapanewon Patuk. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko