Gunungkidul (Kankemenag) - Sesuai dengan Permendikbud nomor 43 tahun 2019, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mengalami perubahan menjadi Ujian Sekolah, dimana seluruh perangkat ujian diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing.
Dalam hal ini Kementerian Agama juga menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan, namun untuk disinergikan dengan visi-misi presiden. “Saat ini tidak ada visi misi Kementerian Agama, yang ada adalah visi misi presiden,” kata Kepala Kankemenag Gunungkidul Aidi Johansyah saat menghadiri Sosialisasi Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Tahun Pelajaran 2019/2020 di Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Senin (24/2/2020).
Aidi berharap materi ujian tidak mengarah pada radikalisme. “Peran Guru Pendidikan Agama Islam sangat dibutuhkan untuk menangkal paham-paham tersebut, guna mewujudkan visi misi Presiden Republik Indonesia,” terang Aidi.
Turut hadir Kasi Pendidikan Agama Islam Andar Prasetyo dan perwakilan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Andi Eko