Tumbuhkan Kesadaran Hukum Siswa, MTsN 9 Gunungkidul Gandeng Polsek Rongkop

  Jumat, 20 November 2020    Bacakan Berita     442 
Foto Tumbuhkan Kesadaran Hukum Siswa, MTsN 9 Gunungkidul Gandeng Polsek Rongkop

Rongkop (MTsN 9 Gunungkidul) - MTsN 9 Gunungkidul menjalin kerja sama dengan Polsek Rongkop untuk memberikan penyuluhan kesadaran hukum kepada siswa kelas 8. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka mulai Rabu (18/11/2020) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pada kesempatan itu Tim Penyuluh Hukum Polsek Rongkop memberikan materi dengan tema "Mengenal Jati Diri, Prestasi, dan Sanksi." Kanit Bimas Polsek Rongkop, Suprapto selaku pemateri menyampaikan bahwa pembinaan perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mewujudkan budaya hukum bagi para pelajar yang diimplementasikan dengan ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum.

"Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan dengan memberikan pemahaman tentang arti pentingnya nilai-nilai kesadaran hukum. Proses pencarian jati diri pada masa remaja akan banyak tentangannya, jika ke arah positif maka akan menjadi prestasi dan jika ke arah negatif maka bisa menjadi sanksi," paparnya.

Suprapto pun lebih lanjut menjelaskan bahwa syarat menjadi siswa berprestasi adalah disiplin, disiplin menaati tata tertib sekolah, disiplin belajar, dan tepat mencari teman dalam pergaulan. Selain itu, Suprapto juga mengimbau agar para siswa menghindari narkoba, tawuran, kelompok/genk negatif, bullying, melanggar peraturan lalu lintas, dan hal-hal negatif lainnya agar tidak terkena sanksi. Selain sanksi yuridis, sanksi psikis, dan sanksi ekonomi pun akan menimpa orang-orang yang melanggar hukum.

Kegiatan tersebut mendapat respon yang sangat baik dari para siswa MTsN 9 Gunungkidul. Guntoro, selaku ketua kegiatan meminta kepada para siswa agar mengindahkan dan melaksanakan apa yang disampaikan dari pihak polsek tersebut. Dengan gambaran-gambaran yang diberikan, diharapkan para siswa dapat memahami konsekuensi hukum dan kerugian yang dapat diderita jika sampai melanggar hukum. (iba/nh)

Penulis : MTsN Rongkop/MTsN 9

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul