Wonosari (Kemenag Gunungkidul) - Menindaklanjuti program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kemenag Gunungkidul pada Senin (10/4/2023) dan dihadiri Kasubbag TU Kemenag Gunungkidul Drs. H. Andar Prasetyo MA, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum, Perwakilan BPN Gunungkidul Isdi Hartono, S.Sit dan perwakilan KUA se-Kabupaten Gunungkidul.
Kasubbag TU Kemenag Gunungkidul Andar Prasetyo menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian tugas semua KUA dan berharap KUA dapat proaktif menindaklanjuti program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam rangka mewujudkan layanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gunungkidul Sri Sugiyanti mengatakan bahwa penyertifikatan tanah wakaf progam lintas sektoral BPN Gunungkidul memiliki kuota dan mengalokasikan 120 bidang tanah wakaf dari leter C dengan tanpa biaya. Berkas dan laporan Leter C dari KUA se-Kabupaten Gunungkidul disampaikan ke Penyelenggara Zakat dan Wakaf maksimal tanggal 15 Mei 2023. Nantinya data direkap Penyelenggara Zakat dan Wakaf kemudian dilaporkan ke BPN Gunungkidul.
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti