Tindaklanjuti Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Gunungkidul Adakan Rakor

  Selasa, 11 April 2023    Bacakan Berita     188 
Foto Tindaklanjuti Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Gunungkidul Adakan Rakor

Wonosari (Kemenag Gunungkidul) - Menindaklanjuti program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kemenag Gunungkidul pada Senin (10/4/2023) dan dihadiri Kasubbag TU Kemenag Gunungkidul Drs. H. Andar Prasetyo MA, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum, Perwakilan BPN Gunungkidul Isdi  Hartono, S.Sit dan perwakilan KUA se-Kabupaten Gunungkidul.

Kasubbag TU Kemenag Gunungkidul Andar Prasetyo menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian tugas semua KUA dan berharap KUA dapat proaktif menindaklanjuti program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam rangka mewujudkan layanan yang dapat dirasakan masyarakat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gunungkidul Sri Sugiyanti mengatakan bahwa penyertifikatan tanah wakaf progam lintas sektoral BPN Gunungkidul memiliki kuota dan mengalokasikan 120  bidang tanah wakaf dari leter C dengan tanpa biaya. Berkas dan laporan Leter C dari KUA se-Kabupaten Gunungkidul disampaikan ke Penyelenggara Zakat dan Wakaf maksimal tanggal 15 Mei 2023. Nantinya data direkap Penyelenggara Zakat dan Wakaf kemudian dilaporkan ke BPN Gunungkidul.

Penulis : Andi Eko

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul