Tiga Pasang Pengantin Melaksanakan Wakaf Tunai Melalui KUA Kecamatan Rongkop

  Kamis, 12 Maret 2020    Bacakan Berita     128 
Foto Tiga Pasang Pengantin Melaksanakan Wakaf Tunai Melalui KUA Kecamatan Rongkop

Rongkop (KUA Rongkop) - Tiga pasangan pengantin baru melaksanakan wakaf tunai melalui KUA Kecamatan Rongkop, Kamis (12/3/2020). Pasangan pertama yaitu, Angga Firmana dan Ita Nurhayati dari Kayangan RT 21 RW 6 Pringombo, Rongkop menyerahkan wakaf tunai sejumlah Rp. 200.000, -. Pasangan kedua Suranto dan Debitya Rosita dari  Pringombo A RT 11 RW 3  Pringombo, Rongkop menyerahkan wakaf tunai sejumlah Rp. 150.000, -. dan pasangan ketiga Arman Sujaka Permadi dan Yunita Wulandari dari Ngerong RT 35 RW 10 Karangwuni, Rongkop menyerahkan wakaf tunai sejumlah 100.000. -

Respon positif warga terhadap program PAS WAKTUNe (Pasangan Anyar Sadar Wakaf Tunai) semakin menambah semangat bagi KUA Kecamatan Rongkop untuk lebih meningkatkan kualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 34 Tahun 2016, salah satu fungsi KUA kecamatan adalah menyelenggarakan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Program PAS WAKTUNe sendiri merupakan program inovasi dalam menyelenggarakan fungsi tersebut. “Kami mencoba untuk terus mengeksplore tugas dan fungsi KUA kecamatan, agar kemanfaatan KUA dengan semua programnya lebih dapat dirasakan oleh masyarakat luas”, terang M. Saefulloh, Kepala KUA Kecamatan Rongkop.

Sebuah kebaikan apabila dikondisikan dengan pengaturan yang tepat maka akan dapat mendatangkan kemaslahatan yang lebih kuat. “Seperti dawuh Sahabat Ali karamallahu wajhah, alhaqqu bila nidzomin yaghlibuhu bathilu binnidzomin”, pungkas Saeful.

Penulis : KUA Rongkop

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul