Tempat Ibadah Kembali Digunakan, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Semin Adakan Rapat Koordinasi

  Kamis, 11 Juni 2020    Bacakan Berita     500 
Foto Tempat Ibadah Kembali Digunakan, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Semin Adakan Rapat Koordinasi

Semin (KUA Semin) -- Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) membuat perubahan di segala  lini kehidupan. Bukan hanya sosial kemasyarakatan, perekonomian, serta institusi pemerintahan. Namun juga sendi-sendi peribadatan umat beragama. Selama 3-4 bulan terakhir ini, masyarakat Indonesia dibuat “kering ruhani”. Hal ini dikarenakan rumah-rumah ibadah ditutup demi menjaga keamanan dan meminimalisir penularan virus tersebut.

Hal yang sama dirasakan di wilayah Gunungkidul, kecamatan Semin khususnya. Puluhan masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya ditutup hingga pada waktu yang belum ditentukan. Hingga pada saat ini, berdasarkan arahan Presiden tanggal 15 Maret 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (New Normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 antara lain dalam bidang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan berbagai Surat Edaran lainnya, maka rumah-rumah ibadah kembali dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tentunya hal ini bukan tanpa syarat. Protokol kesehatan wajib dijalankan. Mengingat pandemi Covid-19 masih belum juga menampakkan kesembuhannya, hingga ditemukan vaksin yang efektif untuk meng-counter virus ini.

Oleh karenanya Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Semin mengadakan rapat koordinasi dengan menghadirkan Forkopimcam Kec. Semin, para tokoh masyarakat, perwakilan pengurus Dewan Masjid Indonesia Kec. Semin, Majelis Ulama Indonesia Kec. Semin, serta para Kepala Desa se-kecamatan Semin, Selasa (9/6/2020). Dalam rapat tersebut, para narasumber memberikan pengarahan seputar dibuka kembali rumah-rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala KUA Semin, Harsono, menyatakan bahwa selama pandemi Covid-19 ini, prosesi akad nikah tetap diperbolehkan dengan syarat prosesi akad nikah hanya dihadiri maksimal 10 orang saja (baik nikah di kantor maupun di luar kantor/­bedol). "Pandemi ini benar-benar membakar kerinduan umat beragama kepada rumah-rumah ibadah," ungkapnya. Bahkan beliau menuturkan, pada tahun ini tidak banyak masjid yang menyelenggarakan shalat Idul Fitri. "Semoga dengan dibukanya kembali rumah-rumah ibadah di era New Normal ini, masyarakat dapat lebih taat dalam melaksanakan tugas-tugas agama, dan mendekatkan diri kepada Sang Khalik," imbuhnya.

Selanjutnya Kepala UPT PUSKEMAS Semin I menyampaikan bahwa sebagian penduduk di Kecamatan Semin sebanyak 104 orang telah melakukan Rapid Test,  9 orang diantaranya tercatat reaktif dan dari hasil swab di RSUD Wonosari, tercatat bahwa 9 orang tersebut dinyatakan negatif virus Corona.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan arahan dan simpulan hasil rapat dari Camat kecamatan Semin, Witanto. Beliau menyampaikan bahwa masyarakat Semin wajib menjauhi segala kemungkinan yang mengakibatkan terjadinya penularan virus Covid-19. Dibukanya rumah-rumah ibadah di kecamatan Semin, bukan berarti protokol kesehatan tidak perlu dilakukan. Rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kembali peribadatan secara bersama-sama (berjamaah), wajib mendapatkan surat keterangan aman dari Covid-19.

"Pengurus rumah ibadah dalam hal ini dapat menghubungi Kepala Desa setempat untuk mendapatan surat keterangan tersebut. Rumah ibadah yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka pemerintah setempat mempunyai kewenangan untuk mencabut surat keterangan tersebut," Jelasnya.

Witanto mengakhiri arahannya dengan berpesan kepada seluruh masyarakat kecamatan Semin, agar saling menasihati dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh kegiatan kemasyarakatan. "Disaat seperti ini, tugas kita sebagai anak bangsa adalah bersama-sama mencari solusi demi kebaikan bersama. Bukan mencari kekurangan orang lain dan mudah percaya kepada berita-berita hoax yang tidak memberikan sumbangsih positif bagi kemajuan bangsa dan negara," pungkasnya. 

 
Tetap sehat dan semangat #Lawan Covid-19

Penulis : KUA Semin

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul