Tanjungsari (Kankemenag Gunungkidul) – Untuk menjadi teladan dalam integritas, tidak harus menunggu usia tua. Hal ini dibuktikan oleh CPNS Penyuluh Agama Islam di KUA Tanjungsari, Ririn Ismawati S.Sos, yang telah menolak gratifikasi usai memberikan penyuluhan di pengajian wali murid bulan Ramadan pada Februari 2026 lalu.
Sebagai informasi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Ririn menuturkan bahwa usai acara, dirinya ditemani Penyuluh Agama Islam KUA Tanjungsari Shafina Haniffajri Dewayani SE, diberikan map oleh penyelenggara. Awalnya Ririn mengira map tersebut berisi dokumen penting untuk dititipkan ke KUA, tetapi ternyata berisi amplop. Menyadari hal ini, Ririn langsung menolaknya dan memberikan penjelasan bahwa ini adalah gratifikasi.
“Kenapa langsung menolak? Karena saya tahu itu gratifikasi. Saya tidak ada hak untuk menerimanya karena kegiatan penyuluhan saya lakukan di jam kerja dan memang kerjaan saya memberikan penyuluhan,” tuturnya di Tanjungsari, Rabu (11/3/2026).
Ririn melanjutkan, penyuluhan ini masih berkaitan dengan pekerjaannya, tetapi kemudian diberikan amplop oleh penyelenggara, maka ia menolak dengan alasan dirinya sudah digaji oleh negara.
Ririn mengungkapkan bahwa dirinya dan Shafina memiliki pengetahuan tentang gratifikasi karena pernah mengikuti e-learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) yang diadakan KPK dan ini sebagai tindak lanjut edaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul kepada seluruh ASN pada Juni 2025 lalu.
Selanjutnya, kepada teman-teman ASN, Ririn mengajak untuk bersama-sama mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) di Kankemenag Gunungkidul. “Mari apa yang sudah diperjuangkan Kankemenag Gunungkidul, kita perjuangkan bersama agar terwujud ZI WBK. Mari berikan contoh yang baik kepada rekan-rekan ASN karena sejatinya kita hidup tidak bisa lepas dari perilaku jujur. Hal paling utama di dunia kerja adalah kejujuran dan itu ditunjukkan dengan perilaku yang berintegritas,” katanya seraya mengajak masyarakat untuk tidak membudayakan pemberian amplop kepada ASN.
Penulis : Andi Eko
Editor : Putri HS