Tanda Tangani Pakta Integritas, Pejabat Kemenag Gunungkidul Siap Sukseskan WBK

  Senin, 08 Maret 2021    Bacakan Berita     212 
Foto Tanda Tangani Pakta Integritas, Pejabat Kemenag Gunungkidul Siap Sukseskan WBK

Gunungkidul (Kankemenag) – Jajaran pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen mendukung Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kemenag Gunungkidul. 

Penandatanganan secara simbolis dilakukan oleh Kepala MTsN 6 Gunungkidul, Supasdi, perwakilan MTsN 9 Gunungkidul, Surani, dan Kepala MTsN 1 Gunungkidul, Ngadiyan, dihadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Arief Gunadi, dan Kasubbag TU, Mukotip. Penandatanganan ini dilakukan disela-sela acara Koordinasi Pelaksanaan Anggaran dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2021 di Grha BMT Ummat, Senin (8/3/2021). 

Dalam pengarahannya, Arief mengatakan agar penandatanganan ini tidak hanya simbolis saja, tetapi dapat mengikat ASN agar mempunyai integritas dan profesionalitas didalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Arief berharap masing-masing satuan kerja untuk menindaklanjutinya dengan membuat pakta integritas di satuan kerjanya masing-masing. 

Terkait evaluasi pelaksanaan anggaran di tahun 2020, Arief menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana awal, seperti tidak dilaksanakannya pemberangkatan ibadah haji, beberapa kegiatan yang semula dapat dilaksanakan secara tatap muka, harus diubah dengan metode online maupun dengan mengurangi jumlah kapasitas peserta. Selain itu, terdapat refocusing sebagian anggaran di tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. 

Untuk pelaksanaan DIPA di tahun 2021, Arief meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing satuan kerja untuk mencermati alokasi anggaran dan program kegiatan yang akan dibiayai. “Jangan diserahkan kepada bendahara semata, jangan diserahkan kepada guru, tetapi KPA harus memahami secara totalitas dan komprehensif,” tegasnya. 

Arief mengungkapkan, adanya revisi menunjukkan ketidakprofesionalan lembaga di dalam melakukan ploting dan kegiatan. Idealnya melakukan revisi dalam satu tahun anggaran berjalan itu hanya satu kali. “Yang paling ideal hanya satu kali, tetapi kalau kemudian setiap mau melakukan aktivitas kemudian melakukan revisi, berarti perencanaan sebelumnya tidak matang. Revisi juga bisa dilakukan jika tidak bisa setahun satu kali, bisa per triwulan sekali saja. Karena tujuan dari revisi itu adalah untuk meningkatkan kualitas anggaran itu sendiri,” paparnya seraya berharap agar masing-masing satuan kerja dapat disiplin dalam mengelola anggaran.  

Dalam kesempatan ini juga diserahkan piagam penghargaan Kategori Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV Satuan Kerja Madrasah di lingkungan Kemenag Gunungkidul. Terbaik I diraih MTsN 6 Gunungkidul, Terbaik II MTsN 9 Gunungkidul dan Terbaik III MTsN 1 Gunungkidul. (and)

Penulis : Andi Eko

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul