Patuk (Kankemenag Gunungkidul) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum menghadiri Pendampingan Progam Pemberdayaan Ekonomi Umat KUA Patuk, Rabu (11/6/2025).
Hadir sebanyak 16 penerima manfaat progam Pemberdayaan Ekonomi Umat KUA Patuk meliputi paket usaha dawet bayat, laundry manual, counter pulsa, pupuk organik dari kotoran hewan, mebel, fried chicken, cilok sosis, dan angkringan. Mereka melaporkan perkembangan usaha dan identifikasi masalah serta solusi masalah dihadapi.
Turut hadir Arif Yulianto dari Lembaga Amil Zakat Membangun Keluarga Utama yang mengatakan bahwa penghasilan usaha kecil per bulan diangka Rp. 4,2 juta masih berhak untuk menerima dana zakat, tetapi kalau penghasilan diangka Rp. 6,2 juta sudah wajib membayar zakat. “Oleh karena itu, salah satu tujuan pemberdayaan ekonomi umat untuk meningkatkan status dari penerima zakat menjadi pembayar zakat,” ujarnya.
Pengembangan progam pemberdayaan ekonomi umat KUA Patuk kedepannya diharap dapat menjual produk usahanya melalui ekspor ke Jepang meliputi usaha tempe, sayur daun ketela, daun pepaya, cabe, dan jengkol.
Kepala KUA Patuk H. Wahyu Endardi S.Sos.I merasa bersyukur dengan adanya program Pemberdayaan Ekonomi Umat sehingga masyarakat Patuk dapat meningkat kesejahteraannya.
Penulis : Peny Zakat & Wakaf
Editor : Andi Eko