Sosialisasi SE Menag Nomor 20 Tahun 2021, Kepala MIN 1 Gunungkidul Pesankan Kaidah Darul Mafasid

  Senin, 26 Juli 2021    Bacakan Berita     216 
Foto Sosialisasi SE  Menag Nomor 20 Tahun 2021, Kepala MIN 1 Gunungkidul Pesankan Kaidah Darul Mafasid
Sosialisasi Virtual SE Menag No 20 Tahun 2021 MIN 1 Gunungkidul

Ngawen (MIN 1 Gunungkidul) - Merebaknya wabah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda, mengharuskan semua kegiatan dilakukan secara daring. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid-19, mulai dari penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan kegiatan hingga upaya-upaya melalui pembacaan doa bersama yang kerap diadakan secara virtual.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Coronavirus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, MIN 1 Gunungkidul mengadakan Sosialisasi SE Menag No 20 tahun 2021 secara virtual melalui kanal Google Meet dan dihadiri 21 guru dan pegawai dari rumah masing-masing, Senin (26/7/2021).

Dalam kesempatan ini, sosialisasi disampaikan Kepala MIN 1 Gunungkidul, Fuatul Khakim, MSI. Terdapat 4 poin yang disampaikan yaitu latar belakang dan dasar hukum SE Menteri Agama No 20 Tahun 2021, ketentuan bagi pengelola ibadah, jemaah dan tindak lanjut ASN Kemenag. “Secara lahiriah kita siapkan segala sesuatu yang dapat menghindarkan diri kita dari penularan covid, jaga kebugaran tubuh, disiplin menerapkan prokes dan taati imbauan-imbauan pemerintah. Kedua, disaat-saat seperti ini, mari kita semakin mendekat kepada Allah SWT sebagai ikhtiar batiniyah kita yang juga perlu dimaksimalkan,” paparnya. Fuatul juga mengajak untuk melanggengkan amalan ibadah yang selama ini dilakukan, seperti berdzikir, tadarus Al Qur’an, membaca surat-surat pilihan, membaca sholawat dan aurad lainya.

Fuatul berpesan kepada para peserta sosialisasi untuk memperhatikan kaidah ushul fiqh Dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbi al mashalih, bahwa mencegah kerusakan itu lebih didahulukan daripada mencari kebaikan. Apalagi dalam situasi wabah atau pandemi covid 19 saat ini kaidah itu sangatlah relevan untuk diterapkan. “Jadi orang itu tidak boleh egois, menjaga orang lain itu juga diperintahkan agama, jangan sampai, kita memaksakan diri untuk beribadah, tapi disaat yang sama membahayakan orang lain,” ujarnya.

Fuatul meminta para guru dan pegawai untuk menyampaikan sosialisasi kepada wali dan siswa mengenai materi dan poin penting dalam SE Menag No 20 tahun 2021. “Mari bapak/ibu, kita jadikan diri kita sebagai contoh atau teladan masyarakat. Semua arahan pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Agama untuk kita taati. Semua diniati untuk ikut membantu upaya pemerintah menanggulangi wabah covid-19 ini serta sebagai ungkapan syukur dan terima kasih atas segala upaya yang telah dilakukan pemerintah. Hal ini juga sebagai bentuk empati, simpati dan dukungan kepada saudara kita, tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanggulangan wabah covid 19,” pungkasnya. (aky/fua)

Penulis : MIN Ngawen/MIN 1

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul