Sesi II Raker Kankemenag Gunungkidul, Teken MoU Lintas Instansi dan Perkuat Zona Integritas

  Senin, 30 Maret 2026    Bacakan Berita     57 
Foto Sesi II Raker Kankemenag Gunungkidul, Teken MoU Lintas Instansi dan Perkuat Zona Integritas

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) — Memasuki sesi kedua Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan lima lembaga/instansi strategis pada Senin siang, (30/3/2026).

Adapun kerja sama tersebut dilakukan antara Kankemenag Gunungkidul dengan sejumlah mitra, yaitu Pengadilan Agama Wonosari, RS Nur Rohmah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Dikmen.

Kegiatan ini turut dihadiri  oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY, Dr. H. Ahmad Bahiej SH M.Hum secara daring  dalam sambutannya mengangkat tema “Kembali ke Fitrah: Preemtif dan Preventif Menuju Zona Integritas”.

Dalam arahannya, Ahmad Bahiej menekankan bahwa momentum Idulfitri harus dimaknai sebagai upaya kembali kepada fitrah manusia yang suci dan cenderung pada kebaikan. Ia mengingatkan bahwa manusia memiliki potensi untuk berbuat salah, namun juga dibekali nurani untuk menjaga integritas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum nasional, pemberian sanksi bukanlah tujuan utama negara, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu, pendekatan pembinaan harus lebih diutamakan dibandingkan penindakan.

“Pembinaan ASN harus bersifat preemtif dan preventif, agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal. Treatment harus didahulukan daripada punishment,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjauhi praktik korupsi, gratifikasi, dan penyimpangan, dengan pesan tegas namun disampaikan secara ringan, 

Sementara itu, di akhir rangkaian raker, Kepala Kankemenag Gunungkidul, Dr. H. Mukotip S.Ag M.Pd.I menyampaikan hasil rapat kerja yang telah diplenokan sebagai kesepakatan bersama seluruh peserta.

Ia menegaskan bahwa hasil raker bukan keputusan sepihak, melainkan komitmen bersama yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja. Dokumen hasil raker akan segera didistribusikan secara resmi untuk menjadi pedoman pelaksanaan program.

Mukotip juga menjelaskan bahwa raker ini merupakan integrasi antara program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan kebijakan Menteri Agama, yang dijabarkan dalam Asta Protas hingga ke tingkat daerah.

Ia menekankan pentingnya rencana aksi yang terukur, penetapan unit pelaksana yang jelas, serta penguatan kolaborasi dengan stakeholder melalui kerja sama lintas instansi, termasuk MoU yang telah dilakukan.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan program sangat ditentukan oleh kolaborasi dan kemitraan yang kuat,” ungkapnya.

Mengakhiri kegiatan, Mukotip mengajak seluruh peserta untuk berkomitmen menjalankan hasil raker dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga hasil raker membawa berkah,” pungkasnya.

Kasubag TU H. Faqih Shomadi, S.Ag. M.Pd.I. memandu pleno pengesahan hasil rapat kerja, setelah ditandangani bisa dilihat/download di website Kemenag Gunungkidul.

Penulis : Sigit

Editor : Putri HS

Facebook Kemenag Gunungkidul