Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Andar Prasetyo MA mengatakan bahwa mutasi terjadi karena adanya kebutuhan dinas.
“Jangan mengaitkan dengan mengatakan salahku apa dan sebagainya. Ini semata kebutuhan dinas, yang namanya dinas itu ya karena ada satker yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. Semuanya perlu mendapatkan layanan pemerataan sesuai kebutuhan dari ASN yang ada,” katanya sebelum menyerahkan SK mutasi kepada sembilan ASN di ruang kerjanya, Senin (20/3/2023).
Kesembilan ASN tersebut yaitu Siti Kibty Sandra mutasi ke Subbagian Tata Usaha Urusan Umum, Choirul Ma'sum ke Subbagian Tata Usaha Urusan Keuangan, Suradi ke MIN 10 Gunungkidul, Nur Kholis ke MTsN 6 Gunungkidul, Nurudin Azis ke MTsN 8 Gunungkidul, Eni Sulastri ke MIN 9 Gunungkidul, Lilik Setyowati ke MIN 1 Gunungkidul, Suwassyidah ke MAN 2 Sleman, dan Jaka Sutrisna ke SDN Kepuharjo Cangkringan. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti