Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabuptaten Gunungkidul mengadakan Rapat Kordinasi (Rakor) Sosialisasi Program Tahun 2022 dan jaring ragam masukan untuk peningkatkan layanan dan penguatan fungsi ponpes amanat UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren di Aula KPN Tunas Harapan, Rabu (26/1/2022). Turut hadir, Kepala Kankemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni,MA., Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), dan staf seksi PD Pontren. Demikian disampaikan Kasi PD Pontren, H. Yosep Muniri, S.Ag.,MA.
Pada kegiatan ini Sa’ban mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan peran serta dari pondok pesantren terutama dalam bidang pendidikan dan pembinaan agama di masyarakat.
Sa’ban juga berpesan untuk selalu menjaga marwah pesantren di masyarakat, dan diharapkan pesantren dapat menjadi pelopor dan contoh aktualisasi moderasi beragama. “Jangan sampai muncul bibit-bibit radikalisme di pesantren,” ujarnya.
Dalam rakor ini juga diserahkan secara simbolis SK dan Piagam Pembaruan Pondok Pesantren untuk enam pesantren, diantaranya, PP Darul Quran wal Irsyad, PP. Terpadu Al Mumtaz, PP Al Qur'aniyy., Playen, PP. Ar Ruhamaa' Playen, PP Al Ikhlas, Wonosari, dan PP Al Hikmah, Karangmojo. Dengan jumlah total SK dan Piagam pembaruan ada 36 Pondok Pesantren. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko