Gunungkidul (Kankemenag) – Dalam rangka memberikan pemahaman terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pengawas PAI, Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Pembinaan bagi Guru PAI dan Pengawas PAI di Gedung Pertemuan KPRI Tunas Harapan, Rabu (27/10/2021).
Kepala Kankemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA mengatakan bahwa kali ini SKP dibuat setahun dua kali, periode Januari – Juni dan Juli – Desember. Sa’ban berharap SKP ini dapat segera disusun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Gunungkidul.
Selain itu, Sa’ban juga menjelaskan terkait moderasi beragama dan berharap peserta yang hadir dapat mempraktikkan moderasi beragama dan menjadi kebiasaan sehari-hari dalam rangka mewujudkan kehidupan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Faqih Shomadi, S.Ag., M.Pd.I, berharap melalui kegiatan ini, seluruh pegawai dibawah naungan Kementerian Agama mampu menyusun SKP sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.
Hadir sebagai narasumber, Analis Kepegawaian Kemenag Gunungkidul, Fitri Subekti, S.Sos. menyampaikan materi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti