Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) mandiri bagi calon pengantin (catin) tahun 2025.
Koordinasi yang dipimpin oleh Kasi Bimas Islam H. Zuhdan Aris S.Ag MA ini diselenggarakan di Gedung PLHUT Kankemenag Gunungungkidul pada Selasa (25/3/2025) siang. Hadir Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul dan Seksi Bimas Islam.
Rakor mengagendakan pembahasan Bimwin mandiri, SK Penyuluh Agama Honorer (PAH) yang sudah terbit, honor yang sudah dicairkan, kafilah STQ, data imam khatib Idul Fitri, masjid jalur mudik, dan alat pengolah data.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam rangka pembangunan zona integritas, para pemimpin dan seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dilarang menerima parsel atau pemberian dari seseorang terkait dengan layanan Kankemenag Gunungkidul.
Meski ada efisiensi anggaran ataupun tidak ada anggaran, Mukotip berharap Bimwin tetap berjalan, kualitas pelayanan tetap prima dan berkualitas, narasumber tetap berkualitas. “KUA diharap mampu menggandeng mitra dan stakeholder guna wujudkan Bimwin berkualitas,” ujarnya.
Pada tahun 2025, direncanakan lebih dari 5.000 pasang pengantin mengikuti Bimwin mandiri di Kabupaten Gunungkidul dan dianggarkan dari DIPA Bimas Islam.
Selain itu, Mukotip juga menyampaikan Surat Edaran Kepala Kankemenag Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.(sgt)
Penulis : Sigit
Editor : Andi Eko