Gedangsari (KUA Gedangsari) – Kepala KUA Gedangsari Kardimin SH membuka kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) secara mandiri pada Rabu (26/11/2025) di Aula Balai Nikah KUA Gedangsari.
Bertindak selaku pemateri pertama, Kepala KUA Gedangsari Kardimin menyampaikan materi Dinamika Perkawinan. Kemudian Penyuluh Agama Islam PPPK Mardiyo SH menyampaikan materi Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Penyuluh Agama Fungsional Sukasdi S.Ag MSI dengan materi Mengelola Konflik dalam Rumah Tangga. Sedangkan Penghulu KUA Gedangsari Rahmat Wakhid Saifuddin S.Ag menyampaikan materi Pengelolaan Ekonomi dalam rumah tangga.
Peserta merupakan calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan akad nikah di bulan November dan Desember 2025 sebanyak delapan pasang, baik dilaksanakan di KUA maupun bedol.
Kardimin berharap peserta dapat mengikuti bimbingan perkawinan dengan sebaik-baiknya, karena ini sangat penting dan menjadi bekal para catin. Isu stunting menjadi salah satu penekanan dalam materi agar tidak terjadi anak terdampak stunting di Kapanewon Gedangsari.
"Tujuan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin adalah membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah serta maslahah bagi para calon pengantin yang akan mengarungi bahtera rumah tangga sekaligus sebagai upaya pencegahan secara preventif dan ikhtiar Kementerian Agama melalui KUA untuk mencegah tingginya tingkat perceraian yang terjadi, agar mendapat bekal dan dapat beradaptasi dengan keadaan yang baru," ujarnya.
Kardimin menyampaikan, penyakit masyarakat dan menjadi darurat negara saat ini adalah judol atau judi online, pinjol atau pinjaman online, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian yang angkanya tinggi serta minum minuman keras. "Untuk membentengi diri dimulai dari pribadi dan keluarga. Saat ini angka perceraian di Gunungkidul sangat tinggi sehingga perlu kerja sama dari berbagai pihak untuk dapat mencegah perceraian. Calon pengantin harus dapat beradaptasi dengan situasi baru, hal baru, keadaan baru, kondisi baru. Untuk ini mari kita awali dari keluarga kita untuk mencegah perceraian tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Kardimin menjelaskan bahwa Gunungkidul ditetapkan menjadi Kota Wakaf. Kemenag melalui KUA menyarankan catin untuk melakukan wakaf uang tunai, agar rezeki yang diperoleh menjadi berkah. Kardimin menjelaskan, uang tersebut bukan untuk pegawai KUA atau pegawai Kementerian Agama, tetapi untuk kemaslahatan umat yang berhak menerima dan ada lembaga yang mengelola wakaf uang tunai tersebut. (mrd)
Penulis : KUA Gedangsari
Editor : Andi Eko