Gedangsari (KUA Gedangsari) – KUA Kapanewon Gedangsari menjadi panitia penyelenggara kegiatan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang digelar oleh Baznas Kabupaten Gunungkidul di Balai Nikah KUA Gedangsari, Kamis (12/2/2026).
Hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum., Baznas Kabupaten Gunungkidul Nazhif Masykur S.Fil.I, Narasumber Nur Cholidin S.Pd.I, Panewu Gedangsari yang diwakili Jawatan Kemakmuran H. Sunardi, S.Sos, Kepala KUA Gedangsari Kardimin SH, Perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta 48 takmir masjid dan musala se-Kapanewon Gedangsari.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada takmir yang selama ini pengelolaan zakatnya secara kearifan dan kebijakan masing-masing, sekaligus menyatukan langkah dalam pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala.
Dalam sambutanya, Kepala KUA Gedangsari Kardimin menyampaikan terima kasih dan selamat datang di KUA Gedangsari. Melalui kegiatan ini, ia berharap masjid dan musala di wilayah Kapanewon Gedangsari dapat segera membentuk UPZ serta orang yang ditokohkan dimasyarakat, agar dapat memberikan pemahan secara utuh dan menyeluruh. "Untuk ini saya berharap semua takmir mengikuti dengan baik dan bisa mengikuti sampai akhir acara," ungkap Kardimin.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Sri Sugiyanti mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Baznas Gunungkidul, KUA Gedangsari, BSI, takmir masjid dan musala se-Kapanewon Gedangsari yang telah menyukseskan kegiatan ini. Ia berharap para takmir masjid dan musala memahami tentang regulasi untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah melalui pembentukan UPZ dimasing-masing masjid, sehingga penghimpunan dan penyaluran dana umat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Sementara itu, perwakilan Baznas Gunungkidul Nazhif Masykur menekankan tentang teknis tata cara penerimaan atau menghimpun, administrasi sampai pendistrisibusian zakat. "Kita ini dipercaya dan pentingnya prinsip amanah dalam pengelolaan dana umat. Maka takmir harus bijak pengelolannya sesuai syariat, regulasi dan harus dikelola serta disalurkan dengan baik sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.
Narasumber, Nur Cholidin menjelaskan tentang pentingnya pembentukan UPZ di masjid dan musala. "Takmir jangan sampai salah dalam mengelola zakat karena akibatnya sangat fatal dan akan berdampak, baik di dunia maupun di akhirat. Takmir harus paham cara pengelolaan secara fikih, juga benar secara regulasi," paparnya.
Perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI), menerangkan informasi tentang fasilitas yang ditawarkan BSI untuk mendukung operasional UPZ dan takmir. Takmir masjid dan musala dipersilakan membuka rekening dengan fasilitas tanpa potongan biaya administrasi, serta berbagai kemudahan layanan perbankan syariah lainnya yang dapat menunjang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. "Ini upaya memberikan kemudahan, keamanan serta kepercayaan kepada jemaah atau masyarakat yang akan menitipkan zakat, infak dan sedekahnya," ujarnya. (mrd)
Penulis : KUA Gedangsari
Editor : Andi Eko