Satgas Covid-19 Gunungkidul Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran oleh Kemenag Gunungkidul

  Minggu, 25 Juli 2021    Bacakan Berita     380 
Foto Satgas Covid-19 Gunungkidul Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran oleh Kemenag Gunungkidul

Gunungkidul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul kembali mengadakan pertemuan via zoom meeting pada Sabtu (24/7/2021) malam. Kali ini selain dari jajaran pejabat di lingkungan Kankemenag Gunungkidul, Kepala KUA, Kepala MA/MTs/MI/RA, dan Pokjaluh, turut mengikuti pertemuan ini dari Satgas Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Kepala Polres Kabupaten Gunungkidul, Ketua Dandim, Ketua MUI, Ketua DMI, serta perwakilan dari organisasi kemasyarakatan (ormas).

Zoom Meeting kali ini dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA., yang menjelaskan tentang isi dari Surat Edaran tersebut. “Ada empat agenda, yang pertama itu Latar Belakang SE 20 Tahun 2021, yang kedua adalah Pengelola Ibadah, ketiga Pengelola Jemaah, dan yang keempat adalah Tindak Lanjut ASN Kemenag,” ujarnya.

Sa’ban menyampaikan isi dari Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dengan rinci dari keempat agenda yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Karena menurutnya sebagai tokoh masyarakat dan tokoh formal dalam hal ini sebagai ASN maka kita diminta betul-betul memperhatikan isi dari surat edaran tersebut.

Sa’ban juga berharap para pimpinan lembaga ormas dan keagamaan, para kepala satuan kerja yang ada di lingkungan Kabupaten Gunungkidul dapat menyosialisasikan surat edaran ini ke pegawai juga ke masyarakat Gunungkidul. “Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa berkesinambungan, akhirnya nanti teman-teman ASN juga melakukan sosialisasi kepada temannya sendiri atau kepada masyarakat,” harap Sa’ban.

Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Gunungkidul, H. Supriyanto, S.Ag., M.SI juga berharap para Kepala KUA dapat langsung menindaklanjuti surat edaran ini. “Saya berharap teman-teman kepala KUA untuk bisa menyampaikan kepada teman-temannya, juga kepada seluruh binaan di wilayahnya masing-masing,” kata Supriyanto.

Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 ini diapresiasi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Siti Badriah. “Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan pada kegiatan malam ini, harapan kami nanti Kementerian Agama juga mengadakan pemantauan, setiap jumat atau saat salat dzuhur di wilayahnya masing-masing sehingga terpantau disebelah sana mengadakan salat di masjid atau tidak,” tandasnya. (sna)

Penulis : Siti Nurafrianti

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul