Rapat Pleno, MTsN 4 Gunungkidul Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Dan Objektivitas

  Selasa, 27 Mei 2025    Bacakan Berita     30 
Foto Rapat Pleno, MTsN 4 Gunungkidul Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Dan Objektivitas

Wonosari (MTsN 4 Gunungkidul) – Rapat pleno penetapan kelulusan siswa kelas IX MTsN 4 Gunungkidul tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung khidmat pada Selasa, (27/5/2025). Acara yang dihadiri oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MTsN 4 Gunungkidul ini fokus pada pembahasan kriteria kelulusan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan menjaga kondusivitas.

Kepala MTsN 4 Gunungkidul, Ngadiyan S.Pd.I MSI menekankan pentingnya proses penetapan kelulusan yang transparan dan akuntabel. "Penetapan kelulusan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan cerminan dari seluruh proses belajar mengajar yang telah dilalui siswa selama tiga tahun. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada data dan kriteria yang jelas, serta tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari," ujarnya.

Pembahasan dalam rapat pleno ini mencakup berbagai aspek yang menjadi kriteria kelulusan sesuai juknis. Di antaranya adalah penyelesaian seluruh program pembelajaran, perolehan nilai sikap/perilaku minimal baik, dan kelulusan ujian madrasah. Setiap kriteria ditelaah dengan seksama, dengan mempertimbangkan rekam jejak akademik dan non-akademik seluruh siswa.

Prinsip kehati-hatian menjadi sorotan utama dalam proses pengambilan keputusan. Setiap kasus yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut dibahas secara mendalam untuk memastikan tidak ada siswa yang dirugikan. Aspek objektivitas juga ditegaskan, di mana keputusan diambil berdasarkan bukti konkret dan standar yang telah ditetapkan, tanpa intervensi subjektif.

Selain itu, rapat ini juga membahas strategi untuk tidak menimbulkan kegaduhan pasca pengumuman kelulusan. Hal ini mencakup komunikasi yang jelas kepada siswa dan orang tua, serta persiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan reaksi. Seluruh GTK berkomitmen untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memberikan dukungan penuh kepada para siswa.

Sebagai bentuk akuntabilitas, hasil rekapitulasi penetapan kelulusan ini wajib dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Tembusan laporan juga akan disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Dengan berakhirnya rapat pleno ini, diharapkan pengumuman kelulusan siswa kelas IX MTsN 4 Gunungkidul dapat berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh seluruh pihak. Para siswa diharapkan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan bekal ilmu dan karakter yang kuat. (ian)

Penulis : MTsN Wonosari/MTsN 4

Editor : Putri HS

Facebook Kemenag Gunungkidul