Nglipar (Kemenag Gunungkidul) -- Dalam rangka percepatan Program Sertifikasi Tanah yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul maka pada Sabtu (18/6/2022) telah dilaksanakan kegiatan pengukuran tanah yang belum memiliki sertifikat.
Proses pengukuran tanah ini dilaksanakan oleh Tim dari Kemenag Kabupaten Gunungkidul, BPN dan KUA kecamatan Nglipar. Disampaikan oleh Kepala KUA Nglipar, Endra Muhadi, S.Ag.,M.A., bahwa pengukuran tanah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Nglipar ini merupakan program percepatan sertifikasi tanah pemerintah dari Kanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak dipungut biaya.
“Alhamdulilah proses pengukuran tanah ini berjalan lancar, semoga proses pembuatan sertifikat nya berjalan cepat dan lancar juga,” tutup Endra Muhadi. (mal)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko