POKJAHULU Gunungkidul Gelar Seminar Makalah Perdana

  Rabu, 26 Februari 2020    Bacakan Berita     172 
Foto POKJAHULU Gunungkidul Gelar Seminar Makalah Perdana

Wonosari (Pokjahulu) - Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) Kabupaten Gunungkidul menggelar Seminar Makalah Pokja Penghulu di Balai Nikah KUA Kecamatan Wonosari, Selasa (25/2/2020). Seminar ini dalam rangka menjadi salah satu syarat menambah angka kredit untuk naik golongan jabatan penghulu.

Terdapat empat penghulu yang bertugas mempresentasikan makalah. Makalah pertama berjudul Pengesahan Anak Hasil Nikah Sirri Poligami Antara Candra Setiawan dan Suryaningsih dalam Perspektif Maqasid As-Syari'ah disusun oleh Dr. H. Asrofi, S.Ag., M.Hum. Dalam makalahnya, Asrofi menyimpulkan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta telah berpandangan progresif, yang menepatkan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan dalam kasus tersebut dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan anak.

Makalah kedua disusun oleh Drs. Muh. Kamsun berisi tentang larangan ASN wanita menjadi istri poligami terkait pasal 4 ayat 2 PP No. 45 tahun 1990. Kamsun menyorot banyaknya janda PNS di Gunungkidul yang akan kesulitan menikah karena terhambat pasal tersebut. Ia menegaskan harapannya hukum syariat agama seharusnya dilindungi oleh negara.

Sedangkan makalah ketiga berjudul Pelayanan Pencatatan Nikah di KUA Kecamatan bagi Janda Usia di Bawah Usia 19 Tahun disampaikan oleh H. Zudi Rahmanto, S.Ag., M.Ag. Zudi menjelaskan terdapat banyak batasan usia dewasa menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga terjadi ambiguitas dalam penetapan batasan usai dewasa. Dalam kasus ini pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan dispensasi kawin bagi janda berusia di bawah 19 tahun.

Dan makalah keempat disusun oleh M. Saefulloh, S.Ag., M.S.I berjudul Pendekatan Pembinaan Keluarga Sakinah dan Ketahanan Keluarga di Kecamatan Rongkop. Saefulloh memperkenalkan pada pembaca bahwa KUA Rongkop memiliki banyak langkah yang bersinergi dengan program pendekatan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga di kecamatan Rongkop diantaranya Sonjo Deso, GemMPA Bumi, BiMa SakTi dan PAS WAKTUNe.

Makalah dipresentasikan secara urut mendapat tanggapan dari peserta POKJAHULU dan pembanding dari Bidang Urais Kanwil Kemenag DIY, H. Nur Ahmad Ghojali.

Penulis : KUA Wonosari

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul