Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Untuk melindungi siswa dari kekerasan dan pelecehan, pemerintah membuat regulasi melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Demikian disampaikan Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Supriyanto S.Ag MSI saat menghadiri Bimbingan Teknis Madrasah Ramah Anak yang diselenggarakan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) Kapanewon Playen, Rabu (29/5/2024).
“PMA Nomor 73 tahun 2022 diimplementasikan melalui Madrasah Ramah Anak,” kata Supriyanto dihadapan peserta bimtek mulai dari kepala madrasah, guru dan ketua komite MI se-Kapanewon Playen.
Supriyanto menyampaikan ada tiga pilar penting untuk terlaksananya Madrasah Ramah Anak, diantaranya satuan pendiidikan (guru, tata usaha, siswa), orang tua murid dan lingkungan madrasah. Indikator dari satuan pendidikan ramah anak adalah anak merasa aman di madrasah,nyaman dalam belajar, sehingga tidak ada kekerasan. Dengan demikian, diharapkan seluruh kepala madrasah dalam rangka menjadikan madrasah ramah anak perlu ada program yang jelas dan tertuang dalam dokumen kurikulum.
Bertindak selaku narasumber Kepala MAN 1 Gunungkidul Kholis Muhajir S.Ag MSI. Turut hadir Pengawas Pendidikan Madrasah Wagiran S.Ag MSI, Ketua KKMI Playen Hj. Yusholichatul Janah S.Ag MSI.
Penulis : Sigit
Editor : Andi Eko