Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Plh. Kepala Seksi Pd. Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Faqih Shomadi, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa untuk mengikuti perkembangan dan persaingan maka perlu mengikuti regulasi pendirian pondok pesantren, meningkatkan Sumber Daya Manusia serta Siap menghadapi Persaingan.
“Instrumen yang telah diisikan pada aplikasi yang telah komplit tetap harus ada verifikasi untuk memastikan kesungguhan data yang sesuai dengan SOP,” katanya pada saat verifikasi pengalihan wakaf ke Pendirian Pondok Pesantren yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Muhammadiyah Nurul Iman Widoro Kidul Semin, Rabu (13/7/2022).
Selanjutnya faqih menyampaikan verifikasi ini berdasarkan urutan regulasi pendirian pondok pesantren yakni setelah Pesantren melakukan pendaftaran dan upload dokumen maka Kemenag Kabupaten/kota melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload.
“Untuk selanjutnya Kemenag Kabupateb/kota melakukan visitasi dan pengecekan dokumen dan mengupload hasil visitasi. Kemenag Kabupaten/Kota dan Kemenag Provinsi mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui. Hasil verifikasi dilihat oleh Direktorat dan selanjutnya menerbitkan NSPP dan SK izin operasional, kemudian Kabupaten/Kota mencetak dan menerbitkan piagam izin operasional. Pelaksanaan visitasi ini diikuti oleh Ketua PCM Semin, Penggurus dan Pembina Muhammadiyah semin. Bapak Ibu Guru Pengelola pendidikan dan staf seksi pontren” imbuhnya. (fqh)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko