Tepus (MIN 6 Gunungkidul) -- Tidak seperti hari-hari biasanya, pada hari Kamis (31/8/2023) seluruh warga MIN 6 Gunungkidul mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pengesahan UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang jatuh pada tanggal 31 Agustus 2023.
Ketentuan pemakaian busana tradisional Jawa Yogyakarta tersebut berdasarkan peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2014 tentang penggunaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.
Tidak hanya mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta, MIN 6 Gunungkidul juga memberikan penanaman rasa cinta batik kepada seluruh siswa dengan melakukan kegiatan mewarnai motif batik.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya yang dilakukan MIN 6 Gunungkidul untuk melestarikan batik dan menumbuhkan rasa cinta pada batik sebagai warisan budaya nenek moyang.
Bekti Iswahyuni, S.Pd.I., Guru kelas 4 merasa senang melihat anak-anak mewarnai motif batik dengan penuh kreativitas. "Tujuan mewarnai ini adalah untuk mendekatkan batik pada anak sejak dini. Pasalnya merekalah yang akan melestarikan warisan dunia ini di masa yang akan datang," tuturnya. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama guru dan siswa sesuai dengan kelas masing-masing. ( End )
Penulis : Min Tepus/MIN 6
Editor : Siti Nurafrianti