Patuk (KUA Gedangsari) - Penyuluh Agama Islam PPPK KUA Kapanewon Gedangsari Mardiyo SH memberikan sambutan dan menjadi narasumber dalam acara pemberdayaan masyarakat tentang Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata yang diselenggarakan Pemerintah Kalurahan Nglegi pada Rabu (28/2/2024) di Balai Kalurahan Nglegi, Kapanewon Patuk.
Kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan kerja sama antara Pemerintahan Kalurahan Nglegi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta serta Lembaga Bantuan Hukum Handayani Gunungkidul. Peserta sejumlah 30 orang yang tergabung dalam Kelompok Kelurga Sadar Hukum. Hadir Lurah Nglegi Wasdiyanta. Kalurahan Nglegi merupakan kalurahan yang sudah dibentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang ditetapkan dengan SK Lurah.
Dalam sambutannya, Mardiyo yang juga menjabat Ketua BAMUSKAL sekaligus Ketua Kelompok Keluarga Sadar Hukum Kalurahan Nglegi menyampaikan tentang pentingnya pemahaman tentang hukum. "Dalam kehidupan kita pasti juga dekat dengan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata, sehingga jika kita tahu tentang permasalahan hukum, maka kita akan dapat menyikapinya dan tidak terkena permasalahan yang kompleks," katanya.
Penyuluh Hukum Muda Kementerian Hukum dan HAM DIY, Sri Sulistyowati, menyampaikan materi tentang Undang-undang ITE. Materi ini sengaja diminta pihak pemerintah kalurahan mengingat ada beberapa kasus tentang aktivitas online yang berdampak pada hukum, misalnya judi online atau slot, pornografi dan pinjol yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Yustina Erna Widiyati SH selaku Bendahara LBH Handayani Gunungkidul yang menyampaikan tentang tata cara mengajukan gugatan perdata. (mrd)
Penulis : KUA Gedangsari
Editor : Andi Eko