Wonosari (KUA Semin) – Penyuluh NonPNS KUA Semin, Fitriyani, menghadiri undangan Pembinaan tentang Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Gunungkidul di Gedung Pertemuan KPRI Tunas Harapan Kepek Wonosari, Rabu (20/9/2023).
Peserta merupakan Penyuluh Agama Islam nonPNS, perwakilan organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Hadir Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sadmonodadi MA dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gunungkidul Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum beserta jajarannya. Bertindak sebagai narasumber, Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni MA dan Kasi Bimas Islam Kemenag Gunungkidul H. Zuhdan Aris S.Ag MA
Drs. H. Sa’ban Nuroni MA mengatakan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus teliti apabila akan mendatangani akta ikrar wakaf, harus bersih tidak ada masalah terkait tanah wakaf tersebut. Beberapa prinsip wakaf yang harus diketahui, diantaranya pentingnya memiliki bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah Selain itu, wakaf tidak dibatasi waktu dan wakif bebas memiliki tujuan sebagaimana yang diperbolehkan syariah.
Dalam kesempatan ini, Penyelenggar Zakat dan Wakaf Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum berpesan agar dokumen wakaf diarsipkan secara rapi dan mengungkapkan bahwa wakaf uang sudah mulai berjalan dari kalangan ASN Kemenag, calon pengantin dan jemaah haji.
Sementara H. Zuhdan Aris S.Ag MA menjelaskan, untuk mengawal wakaf dibutuhkan petugas yang profesional dan paham regulasi wakaf, karena wakaf rawan dengan proses hukum. Barang yang diwakafkan harus sesuai dengan perundang-undangan wakaf yaitu PMA Nomor 73 Tahun 2013.
Penulis : KUA Semin
Editor : Andi Eko