Penyelenggara Zawa Kemenag Gunungkidul Terima Ikrar Wakaf Tanah di Paliyan

  Jumat, 22 September 2023    Bacakan Berita     218 
Foto Penyelenggara Zawa Kemenag Gunungkidul Terima Ikrar Wakaf Tanah di Paliyan
Prosesi Ikrar di KUA Paliyan

Paliyan (KUA Paliyan) –  Kesadaran masyarakat untuk berwakaf semakin meningkat. Hal ini terlihat dari dilaksanakannya ikrar wakaf di Balai Nikah KUA Kapanewon Paliyan, Jumat (22/9/2023), yang disaksikan oleh para saksi.

Sumawan selaku wakif yang sudah menetap di Jakarta, mengikrarkan tanah pekarangan nya seluas 445 meter persegi dihadapan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Tanah pekarangan tersebut berlokasi di Desa Grogol, Paliyan, Gunungkidul.

Wakaf tersebut diikrarkan untuk pengembangan pendidikan Al Qur’an dan Dakwah Islamiyah. Perkumpulan Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) yang diwakili Hadi Munadar selaku nazdir, menerima ikrar tersebut dengan baik untuk segera dimanfaatkan demi kemasalahatan umat.

Kepala KUA Paliyan, Masduqi, menerangkan bahwa kegiatan positif ini berjalan dengan dukungan banyak pihak. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Penyelenggara Zakaf dan Wakaf yang sudah membantu terlaksananya ikrar ini, sekaligus berharap agar segera ada kepala definitif di KUA Paliyan demi kelancaran layanan masyarakat. “Terima kasih kepada wakif yang sudah datang jauh dari Jakarta, juga kepada nadzir agar segera bisa memanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Masduqi. (bar)

Penulis : KUA Paliyan

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul