Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Hj. Sri Sugiyanti, S.H., M.Hum., menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN dituntut untuk memiliki kompetensi dasar. Ini disampaikannya saat menjadi Pembina Apel sore pegawai di Halaman Kantor setempat, Jumat (12/3/2023).
Adapun kompetensi dasar itu terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Kultural. “Seorang ASN harus mempunyai kemampuan pengetahuan , keterampilan, dan sikap kerja untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya,” jelas Sri.
Lebih lanjut Sri menyampaikan seorang ASN dimanapun posisinya harus mampu memimpin organisasi dan seorang ASN juga harus mempunyai wawasan kebangsaan dan juga dituntut untuk memiliki penguatan mindset ataupun penguatan cara pandang. “Kalaun zaman dulu yang penting kita bekerja saja, tapi kalau sekarang bekerja dengan melakukan inovasi yang dinamakan manajemen perubahan dan program reformasi birokrasi” imbuhnya.
“Adapun tujuan dari reformasi biroksasi adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat dan visi dari reformasi biroksasi untuk mewujudkan ASN yang professional serta good governance,” pungkasnya. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko