Ngawen (MIN 12 Gunungkidul) – MIN 12 Gunungkidul bersama tiga madrasah lainnya melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) pada Selasa (14/12/2021). Dilaksanakan di Ruang Aula MIN 4 Gunungkidul, PKKM dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Tiap-tiap Tim kelompok kerja PKKM madrasah telah menyiapkan berbagai dokumen sebagai bukti kinerja kepala madrasah untuk dilakukan penilaian. Kegiatan pelaksanaan PKKM ini dilakukan oleh Pengawas Madrasah Kabupaten Gunungkidul Wagiran, MSI dan Ria Ali Wardana, S.Pd.I, MSI.
Proses Pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah merupakan unsur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Pelaksanaan PKKM dilakukan secara berkala yang mengacu pada surat keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala MadrasahKegiatan PKKM dilakukan secara berkala dalam periode tahunan dan empat tahunan.
Penilai PKKM ini terdiri dari unsur pengawas, guru/tenaga kependidikan, dan tenaga kependidikan. Penilaian ini meliputi beberapa aspek yaitu usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta hasil kinerja kepala madrasah.
Hasan As’ari selaku Kepala MIN 12 Gunungkidul meminta kepada pengawas madrasah selaku penilai untuk memberikan masukan dan pembinaan demi perbaikan kinerja kepala untuk kedepannya. “Administrasi yang kami siapkan ini bukan karena semata-mata ingin dinilai, tapi betul-betul apa yang kami siapkan sesuai dengan petunjuk atau juknis administrasi,” katanya.
Wagiran selaku penilai dan pengawas mengungkapkan bahwa PKKM merupakan bentuk evaluasi kepada kepala madrasah dalam hal kinerjanya. “Indikator-indikator PKKM yang ditanyakan ada pada rekan-rekan guru, sedangkan kepala madrasah sebagai managernya atau leader-nya. Dan PKKM ini merupakan penilaian secara kolektif apa yang dilakukan oleh guru yang merupakan bagian dari tupoksinya kepala madrasah dan kerjasama guru,” tambahnya. (slm)
Penulis : MIN Jurangjero/MIN 12
Editor : Siti Nurafrianti