Panggang (KUA Panggang) - Kepala KUA Panggang Lutfi WIrawan menjadi narasumber Pembinaan Pernikahan Dini di Kalurahan Girisuko yang diselenggarakan di Balai Kalurahan Girisuko, Senin (12/8/2024).
Dalam pemaparannya, Lutfi Wirawan menekankan beberapa poin penting terkait pernikahan dini. Materi pertama yang disampaikan adalah mengenai Dasar Hukum Pernikahan. Lutfi menjelaskan bahwa pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan mental, fisik, dan ekonomi pasangan dalam membangun keluarga yang sehat dan sejahtera.
Selanjutnya, Lutfi membahas tentang Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini. Menurutnya, pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, termasuk tingginya angka stunting, kematian ibu dan bayi, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pernikahan dini dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak, serta memperbesar risiko terjadinya KDRT. Oleh karena itu, perlu upaya bersama untuk mencegahnya,” tegasnya.
Lutfi menekankan bahwa pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab semua pihak, baik itu keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Dengan mencegah pernikahan dini, diharapkan dapat tercipta generasi yang unggul dan berkualitas, serta mampu bersaing dimasa depan.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan masyarakat Kalurahan Girisuko semakin sadar akan bahaya pernikahan dini dan berperan aktif dalam mencegahnya. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan generasi yang unggul dan berkualitas," kata Lutfi.
Acara yang dipimpin oleh Carik Kalurahan Girisuko ini bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini. Hadir berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, kader penggerak, perangkat desa, dan siswa-siswi SMP.
Materi selanjutnya disampaikan Kepala UPT Puskesmas Panggang 1 dengan materi terkait kesehatan reproduksi. Sedangkan Kapolsek Panggang membahas aspek hukum dan keamanan dalam pernikahan. Partisipasi aktif dari masyarakat, terutama tokoh-tokoh kalurahan dan siswa-siswi SMP, menunjukkan betapa pentingnya isu ini bagi masa depan generasi muda.
Penulis : KUA Panggang
Editor : Andi Eko