Pembinaan Pegawai, Kasi PD Pontren Ajak ASN Pahami Regulasi

  Senin, 13 September 2021    Bacakan Berita     299 
Foto Pembinaan Pegawai, Kasi PD Pontren Ajak ASN Pahami Regulasi

Gunungkidul (Kankemenag) – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Yosep Muniri,S.Ag., M.A menjelaskan bahwa dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya adalah melaksanakan tugas kedinasan dengan jujur dan tanggung jawab. Hal ini disampaikannya saat pembinaan rutin pegawai yang dilaksanakan secara virtual, Senin (13/9/2021).

Yosep juga mengajak kepada segenap ASN Kemenag Gunungkidul untuk memperhatikan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Karena menurutnya penerapan Permenag ini dalam kehidupan sehari-hari dapat membantu peningkatan kualitas pelayanan Kemenag Gunungkidul. Seperti yang diketahui bersama Kemenag Gunungkidul berhasil menjadi salah satu satker dari 54 satker yang akan ikut ditindak lanjuti dalam rangka Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WPK).

“Ini penting sekali untuk kita ketahui, kita pahami dan kita aktualisasikan dalam kehidupan. Seperti yang disampaikan narasumber pembinaan pada pekan-pekan lalu yang memberikan pengertian kepada kita bahwa zona integritas adalah predikat yang disematkan kepada satuan kerja atau unit kerja yang didalamnya ada komitmen yang tinggi dari pimpinan dan segenap jajarannya untuk melaksanakan WBK dan WBBM,” jelas Yosep. (sna)

Penulis : Siti Nurafrianti

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul