Gunungkidul (Kankemenag) – Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Gunungkidul, Muh Yusuf, mengatakan ada lima hal yang kadang kita sepelekan, padahal memiliki pahala yang besar bila dilakukan. Pertama, membaca shalawat kepada Nabi. “Orang yang pelit itu adalah orang yang ketika disebut nama Nabi Muhammad, ia enggan bershalawat. Untuk itu, bila disebut nama Nabi Muhammad, hendaklah kita membaca shalawat,” ajak Yusuf pada Pembinaan Kamis Pagi Pegawai Kankemenag Gunungkidul di lantai dasar Masjid Agung Al Ikhas Wonosari, Kamis (31/10).
Kedua, sesama muslim sebaiknya berjabat tangan usai mengucapkan salam. “Disebutkan dalam suatu hadits, tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni dosa-dosa mereka berdua sebelum mereka berpisah,” paparnya.
Ketiga, menjenguk orang sakit. “Apabila seseorang menjenguk saudaranya yang muslim, yang sedang sakit, bila menjenguknya di pagi hari, maka tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar mendapat rahmat hingga waktu sore tiba. Apabila menjenguknya di sore hari, maka tujuh puluh ribu malaikat mendoakannya agar diberi rahmat hingga waktu pagi tiba,” terang Yusuf.
Keempat, mendengarkan adzan dan menjawabnya. “Ketika mendengar muadzin mengumandangkan adzan, sebaiknya menjawabnya dengan menirukan secara lirih yang muadzin ucapkan, kemudian membaca shalawat, maka Allah akan memberikan sholawat kepada yang membacanya,” kata Yusuf seraya menjelaskan barangsiapa yang membaca doa setelah adzan, maka ia akan menerima syafaat di hari kiamat.
Kelima, berdzikir usai sholat subuh. “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjamaah di masjid, lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua rakaat, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh, pahala yang sempurna,” ungkap Yusuf.
Bertindak selaku petugas tadarus, Herfan dari Seksi PD Pontren yang memandu pembacaan QS. Al Baqarah ayat 153-163.
Dalam kesempatan ini Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Sadmonodadi, menyampaikan permohonan maaf dan pamit staf PAIS, Partinah yang mulai purna tugas pada 1 November 2019.
Sedangkan Kasi Bimas Islam, Supriyanto mengumumkan bahwa kini berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 7 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” kata Supriyanto.
Dikatakan pula bahwa kini sertifikasi halal terhadap suatu produk dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah keluar fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Andi Eko