Yogyakarta (Kankemenag Gunungkidul) - Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai Kota Wakaf pada 16 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa'ban Nuroni MA saat menjadi narasumber
Pelatihan Nazhir Inkubasi Wakaf Produktif dengan materi Implementasi Kota Wakaf di Gunungkidul.
Selain itu, Sa'ban menerangkan bahwa di Gunungkidul telah ada Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) yang dicanangkan Menteri Agama pada 29 September 2021 lalu.
PWUD merupakan inovasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul untuk memudahkan masyarakat melakukan wakaf uang. Embrio PWUD dari program PAS WAKTUNE (Pasangan Anyar Sadar Wakaf Tunai) dari KUA Rongkop.
Sa'ban menjelaskan, wakaf uang ini untuk pencegahan kemiskinan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Gunungkidul.
Terkait stunting, Kankemenag Gunungkidul bekerja sama dengan BSI akan mengolah daging hewan kurban menjadi kornet yang didistribusikan kepada keluarga rentan stunting. Dana dari wakaf uang dapat digunakan untuk mengolah daging kornet.
Kegiatan bertema "Nazhir Inovatif, Wakaf Produktif: Gerakan Wakaf Uang Menuju Indonesia Emas 2045" ini diselenggarakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jum'at (11/10/2024).
Hadir perwakilan BWI Kabupaten Gunungkidul, Forum Nazhir Kabupaten Gunungkidul, PCNU Gunungkidul, PDM Gunungkidul, nazhir wakaf uang, pondok pesantren, Penyelenggara Zawa Kankemenag Gunungkidul dan STAIYO.
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti