Pegawai MIN 11 Gunungkidul Lakukan Pengisian Data Tempat Tugas

  Senin, 12 Januari 2026    Bacakan Berita     65 
Foto Pegawai MIN 11 Gunungkidul Lakukan Pengisian Data Tempat Tugas
Anjar Rochani sedang mengisi pendataan

Ponjong (MIN 11 Gunungkidul) — Kepala Madrasah, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) MIN 11 Gunungkidul melaksanakan pengisian data tempat tugas yang dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengisian data ini merupakan bagian dari pendataan kepegawaian yang mencakup tempat tugas awal serta tempat tugas saat ini bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

Proses pengisian data dilaksanakan secara tertib, cermat, dan bertanggung jawab dengan batas waktu paling lambat 18 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis dalam meningkatkan akurasi data kepegawaian sekaligus memperkuat tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.

Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY terus berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pelayanan prima yang berintegritas, profesional, serta bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.

Melalui partisipasi aktif Kepala Madrasah, guru, dan tenaga kependidikan dalam kegiatan pengisian data ini, MIN 11 Gunungkidul menunjukkan dukungan nyata terhadap program reformasi birokrasi Kementerian Agama, sekaligus memperkuat budaya kerja yang jujur, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. (NP)

Penulis : MIN Ponjong/MIN 11

Editor : Putri HS

Facebook Kemenag Gunungkidul