Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Menteri Agama dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA di Pasar Argosari Wonosari pada Sabtu (18/3/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari Kampanye Mandatori Sertifikasi Halal 2024 yang dilaksanakan serentak di 1.000 titik se-Indonesia.
Untuk Kabupaten Gunungkidul, selain Pasar Argosari Wonosari, Kampanye Mandatori Sertifikasi Halal 2024 juga dilaksanakan di Taman Kuliner Wonosari. Hadir Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY H. Mukotip S.Ag M.Pd.I, Kasi Bimas Islam Kemenag Gunungkidul H. Zuhdan Aris S.Ag MA, Satgas Halal DIY Agus Jaelani, dan Pendamping Proses Produk Halal Kabupaten Gunungkidul.
“Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia. Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” kata Menag.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). “Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” ungkapnya.
Menyambut Ramadan 1444 Hijriyah, Menag mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan ‘Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia’. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” pungkasnya. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti