Gunungkidul (Kankemenag) – Dua ormas besar di Kabupaten Gunungkidul, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini mengemuka pada rapat koordinasi yang diadakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dan dihadiri Rois Syuriah PCNU Kabupaten Gunungkidul Drs. KH. Bardan Usman, M.Pd.I dan Ketua PDM Kabupaten Gunungkidul yang diwakili H. Mustaqim, MA.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA mengatakan bahwa Kemenag Gunungkidul akan kembali membuat surat penegasan kepada seluruh takmir masjid untuk melaksanakan SE 17 Tahun 2021, berisi ajakan menghindari kerumunan dengan memilih salat Idul Adha di rumah. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah munculnya klaster baru, mengingat Covid-19 varian delta memiliki kemampuan menular lebih cepat daripada varian awal. Oleh karena itu, Sa’ban berharap PCNU Gunungkidul dan PDM Gunungkidul melakukan hal yang sama untuk diteruskan ke MWC dan PCM.
Seluruh ASN Kemenag Gunungkidul yang beragama Islam, lanjut Sa’ban, usai pelaksanaan doa bersama diharap mengganti foto profilnya dengan twibbon berisi ajakan salat Idul Adha di rumah. “Ini sebagai komitmen yang bersangkutan siap melaksanakan SE 17 Tahun 2021,” tegas Sa’ban. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti