Rongkop (MTsN 9 Gunungkidul) - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 serta perpanjangan PPKM mikro, Kepala MTsN 9 Gunungkidul mengadakan sosialisasi SE tersebut. Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh guru dan pegawai tata usaha MTsN 9 Gunungkidul, Sabtu (31/7/2021).
Kepala MTsN 9 Gunungkidul, Iskak Rusmadi memaparkan secara garis besar isi SE Menag nomor 20 tahun 2021 tentang latar belakang dan dasar hukum SE tersebut, ketentuan bagi pengelola ibadah, dan jemaah. "Semua guru dan pegawai harus mendukung, melaksanakan, dan melakukan sosialisasi SE Menag Nomor 20 Tahun 2021, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat sekitar," imbau Iskak.
Iskak berharap, dengan mematuhi protokol kesehatan dan melakukan sosialisasi dapat memberikan edukasi dan penyadaran kepada siapa saja, sehingga dapat menghentikan laju penyebaran Covid-19. Dalam kegiatan ini juga dibahas Rencana Tindak Lanjut (RTL) berupa rencana sosialisasi SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 kepada orang tua/ wali dan siswa. (iba)
Penulis : MTsN Rongkop/MTsN 9
Editor : Andi Eko