Ngawen (MTsN 5 Gunungkidul) -- Untuk menetapkan kenaikan kelas siswa kelas VII dan VIII, MTsN 5 Gunungkidul (Matsalim GK) menggelar rapat pleno kelulusan yang dihadiri guru dan tenaga kependidikan di ruang serba guna madrasah setempat, Rabu (16/6/2021).
Kepala MTsN 5 Gunungkidul, Dedy Mustadjab, berharap rapat pleno ini menghasilkan keputusan terbaik. "Dalam situasi pandemi, penetapan kenaikan kelas didasarkan pada kriteria kenaikan kelas dalam kurikulum darurat. Semoga pleno ini akan menghasilkan keputusan terbaik," ujarnya.
Sementara, Wakabid Kurikulum, Aan Anepi, menyampaikan bahwa kriteria kenaikan kelas berdasarkan kurikulum darurat tahun pelajaran 2020/2021 meliputi pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kedisiplinan, serta nilai sikap dan perilaku.
Usai penyampaian laporan wali kelas, laporan BK dan diskusi peserta pleno, forum berhasil menetapkan keputusan tentang kenaikan kelas yang akan diumumkan pada kegiatan penyampaian hasil belajar siswa pada Jum'at (18/6/2021) mendatang. (nes)
Penulis : MTsN Ngawen/MTsN 5
Editor : Andi Eko