Ngawen (MTsN 5 Gunungkidul) -- MTsN 5 Gunungkidul (Matsalim GK) memiliki 28 orang PNS dan 8 orang nonPNS. Jaminan perlindungan kerja bagi PNS sudah diatur oleh negara, tetapi untuk nonPNS seperti Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) belum ada.
"Madrasah tidak memiliki kapasitas lebih untuk ini. Namun, kita tetap peduli terhadap jaminan perlindungan kerja bagi GTT dan PTT agar mereka lebih nyaman dan tenang dalam bekerja," ujar Kepala TU MTsN 5 Gunungkidul, Ngatina.
Untuk itu, Matsalim GK bekerja sama dengan Badan Pemberi Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul memberikan informasi penting tentang jaminan perlindungan kerja bagi GTT dan PTT. Kerjasama diawali dengan kegiatan sosialisasi bagi seluruh guru dan pegawai di ruang serbaguna madrasah setempat, Rabu pagi (16/9/2020).
Hadir sebagai narasumber, petugas Perisai BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, Sukiyati. Ia menyampaikan 4 program perlindungan kerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jaminan perlindungan kerja sangat besar manfaatnya bagi Anda dan keluarga. Setidaknya ketika kita pensiun, ketika sudah lansia dan bahkan setelah kita mati, kita tetap bisa memberikan kesejahteraan bagi keluarga, anak-cucu kita. Apabila kita belum bisa membahagiakan orang yang kita cintai, setidaknya janganlah membuat mereka miskin, membuat mereka susah saat kita sakit, saat kita tua dan saat kita tiada empat program ini untuk kesejahteraan peserta dan keluarga," terang Sukiyati. (nes)
Penulis : MTsN Ngawen/MTsN 5
Editor : Andi Eko